Hari ini gw pergi ke RW dan kelurahan buat mengurus surat nikah di KUA. Ternyata ada beberapa berkas yg harus di tandatangani ketua RT dan ketua RW untuk dapet surat pengantar ke Kelurahan. Nantinya, surat ini ditujukan ke KUA setempat. Dari hasil cari-cari di beberapa blog, memang beda-beda syaratnya di setiap daerah. Tapi di kelurahan gw alhamdulillah gampang dan gratis tis tis.
Ini ada beberapa syarat yg harus dikumpulkan sampai ke tahap KUA. Dalam kasus ini, domisili gw di Kelurahan Tugu, Depok, Jawa Barat. Sementara Mas Pacar di Jatibening, Bekasi. Kami akan menikah di KUA Kecamatan Tebet, mengikuti area gedung Balai Sudirman.
1. Fotokopi KTP dan KK untuk calon suami dan calon istri. (1 lembar, dalam beberapa kasus ada yg minta ijazah dan akta lahir, jadi disiapkan saja)
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp 6.000 diketahui RT, RW, dan Lurah setempat. (Format surat biasanya dari Pak RT)
3. Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat yaitu model N1, N2, dan N4 baik calon suami dan calon istri.
4. Pas foto calon suami dan calon istri ukuran 2x3 masing-masing 4 lembar. (Ukuran dan jumlah pas foto bisa berbeda di setiap daerah, jadi kalo gw sih daripada bolak balik, mending menyiapkan semua ukuran (2x3, 3x4, 4x6) dengan 3 jenis warna latar; putih, biru, dan merah hehehe)
5. Bagi calon suami maupun calon istri yg melangsungkan pernikahan diluar wilayah domisili, harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan domisili.
6. Biodata calon suami dan calon istri lengkap dengan beserta orang tua.
Sumber : ayonikah.net
Dengan perubahan seperlunya.
Sebenernya gak sulit kok kalo ngurus sendiri. Alhamdulillah gw urus sendiri dari ketemu RW dan ke Kelurahan, gak ada sejam udah beres. Ini termasuk waktu dijalan, loh. Mungkin gw datengnya pagi-pagi kali ya. Jadi gak pake antri-antri. Alhamdulillah.
Semoga bisa membantu, proses ke KUA insyaAllah akan gw update lagi nanti :)
No comments:
Post a Comment